INDOPOLITIKA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa langkah pemblokiran rekening dormant berdampak besar dalam menurunkan aktivitas perjudian online di Indonesia.

Setelah kebijakan ini diterapkan, nilai total deposit yang berkaitan dengan judi online mengalami penurunan drastis.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa sebelum pemblokiran, jumlah deposit judi online atau daring mencapai lebih dari Rp5 triliun. Namun, setelah rekening-rekening tidak aktif itu dibekukan, nilainya langsung turun drastis menjadi sekitar Rp1 triliun.

“Begitu rekening dormant dibekukan, nilai deposit judi online langsung turun lebih dari 70%, dari lebih Rp5 triliun jadi sekitar Rp1 triliunan,” ujar Ivan, Kamis (31/7/2025).

Data semester I 2025 dari PPATK menunjukkan bahwa pada Januari nilai deposit sebesar Rp2,96 triliun meningkat sedikit di Februari menjadi Rp3,05 triliun, lalu menurun menjadi Rp2,59 triliun pada Maret.

Peningkatan drastis terjadi pada April, ketika nilai deposit melonjak ke Rp5,08 triliun — tertinggi selama paruh pertama tahun ini.

Namun, tren ini tidak bertahan lama. Pada Mei, nilai deposit merosot menjadi Rp2,29 triliun dan kembali turun ke Rp1,5 triliun di Juni.

Penurunan tersebut terjadi setelah PPATK resmi menghentikan penggunaan rekening dormant pada 16 Mei 2025. Kebijakan ini dinilai efektif menekan aliran dana dari aktivitas judi ilegal.

Ivan juga menambahkan bahwa penurunan tidak hanya terjadi dari sisi nominal deposit, tapi juga dari jumlah transaksi. Di Januari, tercatat 17,33 juta transaksi yang kemudian naik sedikit di Februari menjadi 17,99 juta kali. Angka ini menurun menjadi 15,82 juta pada Maret.

Namun, di bulan April terjadi lonjakan tajam hingga 33,23 juta transaksi — lebih dari dua kali lipat dibanding Maret.

Tapi begitu kebijakan pemblokiran diberlakukan, transaksi anjlok drastis: 7,32 juta kali di Mei dan hanya 2,79 juta kali pada Juni, menjadikannya jumlah transaksi terendah di semester pertama 2025.

“Jumlah transaksi deposit judol juga anjlok setelah kita bekukan rekening dormant. Ini bukti nyata hasil kerja yang mendukung visi Indonesia Emas,” tambah Ivan.

PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dorman, sebagian besar tidak aktif selama lebih dari 10 tahun — dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar.

Rekening-rekening ini tidak mengalami pembaruan data nasabah, sehingga berisiko disalahgunakan untuk pencucian uang atau tindak kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat dan ekonomi nasional.

Menyusul maraknya penyalahgunaan rekening tak aktif, serta setelah adanya pembaruan data oleh perbankan per Februari 2025, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant mulai 15 Mei 2025.

Kebijakan ini juga bertujuan melindungi hak dan dana para nasabah. PPATK mendorong pihak bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang, agar rekening tetap aman dan tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. (Azk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com