INDOPOLITIKA -Bulan Desember 2024 menjadi momen yang dinanti banyak pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Bulan ini tidak hanya dirayakan sebagai Hari Raya Natal bagi umat Kristiani, tetapi juga menandai penutup tahun yang sering diisi dengan libur bersama dan momen berkumpul bersama keluarga.
Bagi karyawan swasta, bulan Desember identik dengan sejumlah keuntungan tambahan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) hingga kompensasi untuk pekerja kontrak tahunan. Selain itu, jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan menjadi kesempatan emas untuk berlibur dan melepas penat sebelum memasuki tahun 2025.

THR Natal 2024: Kapan Dibayarkan?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Natal , yaitu pada 18 Desember 2024.
Besaran THR yang diterima karyawan berbeda tergantung masa kerja:
•Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu kali gaji bulanan.
•Bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dihitung secara proporsional, yaitu masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 dan dikalikan dengan gaji bulanan.

Kategori Penerima THR

Permenaker menetapkan bahwa seluruh kategori pekerja berhak menerima THR, baik karyawan tetap, kontrak, maupun buruh harian lepas.
•Untuk buruh harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.
•Jika perusahaan memiliki aturan internal yang memberikan THR lebih baik dibandingkan ketentuan Permenaker, maka aturan perusahaan tersebut harus diutamakan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5% dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan.
Guna memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, pemerintah pusat telah meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengawasi jalannya pemberian tunjangan ini. Dengan langkah tersebut, diharapkan tidak ada pekerja yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran THR atau pelanggaran aturan lainnya.

Libur dan Cuti Bersama: Momen Berharga untuk Keluarga

Selain mendapatkan THR, pekerja juga dapat menikmati sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini menjadi kesempatan ideal bagi banyak keluarga untuk menghabiskan waktu bersama, baik dengan bepergian maupun sekadar beristirahat di rumah menjelang tahun baru.
Bulan Desember 2024 benar-benar menjadi bulan penuh berkah bagi para pekerja, sekaligus momen refleksi menjelang tahun yang baru. (Chk)
Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com