INDOPOLITIKA.COM – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) harus membentuk kode etik sendiri. Hal itu bertujuan agar terdapat independensi Dewan Pengawas dan menghindarkan dari conflict of interest.

“Dewas ini tidak diatur oleh kode etik apa-apa, tidak ada misalnya batasan-batasan dia harus ngapain dan lain sebagainya,” kata Refly di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Lebih jauh, Refly mengungkapkan, bahwa kewenangan Dewan Pengawas begitu besar. Pertama, Dewan Pengawas berwenang dalam hal perizinan terkait jalannya perkara.

“Permasalahannya bukan di orang sekarang, tapi di kelembagaan Dewan Pengawas itu sendiri,” tuturnya.{asa}

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com