INDOPOLITIKA.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) bakal menerapkan aturan kepada pasangan suami istri yang hendak bercerai harus menyiapkan 100 bibit pohon. Hal ini dimaksudkan untuk memasifkan gerakan menanam pohon terutama di kawasan Bandung Utara (KBU).

Emil menuturkan, Pemprov Jabar tengah menargetkan untuk menanam 25 juta pohon pada 2020 mendatang. Keterlibatan masyarakat pun diakui Emil menjadi kunci keberhasilan program tersebut dengan mengeluarkan aturan berupa Pergub.

“Nanti masyarakat bisa menyumbang pohon dengan aturan-aturan yang akan kita siapkan, yang mau menikah 10 pohon, yang cerai 100 pohon,” ujar Emil di Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12/2019).

Mantan Wali Kota Bandung ini mengaku, aturan tersebut sebagai upaya mengurangi bencana terutama di KBU saat musim penghujan tiba. Pasalnya, banjir bandang yang terjadi di kawasan Cicaheum, Kota Bandung beberapa waktu lalu merupakan dampak dari KBU yang mulai berkurang daerah resapan air.

“Pohon-pohon yang bisa menahan air di kawasan Cimenyan, yang dulu diduga sebagai sumber datangnya banjir bandang yang pernah terjadi musibah di Kota Bandung. Pencanangan 17 ribu pohon mengawali proses kita untuk menyelamatkan KBU khususnya lahan-lahan kritis,” ungkap Emil.

Selain itu, lanjut Emil, para pelajar yang hendak lulus sekolah pada tahun 2020 nanti dianjurkan untuk menanam pohon sebagai partisipasi terutama di KBU. Jenis pohon pun diakui Emil bisa disesuaikan dengan kemampuan orang tua para pelajar untuk disumbangkan ke KBU.

“Lulus SMP, SD, dan SMA 10 pohon dulu sebagai untuk partisipasi,” tandas Emil.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com