INDOPOLITIKA.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi. Melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan, serta memberikan Jaminan Kesehatan di luar manfaat JKN secara gratis.

Pemberian Jaminan Kesehatan di luar manfaat ini dilakukan dengan kerja sama lintas sektor antara lain Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial  Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh Rumah Sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan tujuan pemberian Jaminan Kesehatan untuk warga Ibu Kota. “Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7%. Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional/JKN,” terang Widyastuti, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (25/1).

Terdapat 4 (empat) jenis manfaat di luar JKN yang dikelola oleh UP Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis, yaitu:

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com