INDOPOLITIKA.COM – Diduga menjadi calo proyek, seorang perempuan yang berstatus ASN di Pemkab Muratara, Sumsel ditangkap polisi. Perempuan berinisial M itu diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan.
Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau, dalam kasus penipuan dan penggelapan, dalam jual beli proyek terhadap korbannya yang merupakan seorang kontraktor.
Oknum pejabat tersebut saat kejadian sebagai Kepala Bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Musi Rawas Utara (Muratarra). Tersangka diduga menjanjikan proyek terkait kegiatan Paskibraka di tahun 2022 kepada korban.
Namun setelah uang sebesar Rp70 juta diberian, kegiatan tersebut tidak kunjung ada. Hingga akhirnya tindak penipuan dan penggelapan yang terjadi di Lubuklinggau itu dilaporkan korbannya ke Polres Lubuklinggau.
“Dia (oknum PNS) memang pekerjaannya di Musi Rawas Utara, tetapi penyerahan uangnya ini di Lubuklinggau,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Senin (30/1/2023).
Korban menyerahkan uang Rp70 juta dengan cara cash dan transfer di Jalan Tamrin, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kemudian korban yang merasa telah ditipu membuat laporan ke Polres Lubuklinggau.
“Laporan itu ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor, namun tidak kunjung datang. Akhirnya kami menyurati Bupati Muratara, sehingga terlapor menghadap ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Di hadapan Polisi dan wartawan, tersangka M membantah kalau aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukannya bukan berupa jual beli proyek, melainkan meminjam uang kepada korban untuk dana kegiatan.
“Uang dikirim ada yang cash dan adapula ditransfer. Dan uang belum dikembalikan, uangnya terpakai,” ungkapnya.
“Saya janji mau bayar, tapi dia mau minta lebih. Tidak mau dia modal dibalikan, mau minta lebih,” pungkasnya. [Red]