INDOPOLITIKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak telah memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Panwascam Banjarsari.

Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial SM terhadap rekan kerjanya yang bernama IK.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lebak, Rizal Murtado, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil kedua belah pihak baik terduga pelaku maupun korbanuntuk memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.

“Pemanggilan terhadap terduga pelaku dan korban merupakan bagian dari kewajiban Bawaslu dalam melakukan pembinaan dan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut guna menemukan titik terang dari kasus ini,” ujar Rizal (4/11).

Rizal mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lebak beberapa hari sebelumnya. Namun, untuk sanksi yang akan diberikan, pihak Bawaslu masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

“Kami belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut, karena kami menunggu proses penyidikan dari kepolisian. Jika terbukti secara hukum, sanksi apapun yang berkaitan dengan hukum tentu akan kami tindak lanjuti, termasuk pemecatan. Namun, Bawaslu lebih fokus pada ranah etik dalam hal ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa pemanggilan yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk mengumpulkan informasi serta sebagai bagian dari proses pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan, mengingat statusnya masih tercatat sebagai koordinator sekretariat di Panwascam Banjarsari.

Sebelumnya, oknum ASN berinisial SM dilaporkan ke Mapolres Lebak atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap rekannya, IK. Kejadian tersebut diduga terjadi pada dua kesempatan, yakni pada 7 Oktober 2024 dan 14 Oktober 2024. Korban, yang merasa trauma, berharap agar kasus ini segera ditangani kepolisian dan pelaku dapat segera ditangkap. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com