INDOPOLITIKA.COM – Petugas PLN melakukan pembongkaran dan pemutusan arus listrik yang diduga melakukan pencurian arus listrik. Pencurian tersebut dilakukan oleh oknum ASN di Desa Ulak Pandan Kec Merapi Barat Kab Lahat, Sumsel.
Pelanggan itu berinisial JW (31 thn), oknum ASN guru di salah satu Madrasah Aliyah di Kabupaten Lahat. Kejadian bermula pada (30/8/2022) saat petugas PLN dan polisi datang ke rumahnya untuk memeriksa meteran karena tagihan listriknya dianggap tidak normal, karena sebelumya telah diputuskan karena menunggak.
Tetapi selama 3 bulan denda tunggakan belum dibayar, akan tetapi rumah tersebut masih dialiri listrik.
Petugas mengatakan, pemutusan itu dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil aliran listrik tanpa seizin pihak PLN.
Hal itu berdasarkan temuan tim saat melakukan pemeriksaan rutin di lapangan bahwa telah terjadi penyambungan arus listrik sebelum KWH.
Masyarakat sekitar yang menyaksikan sangat terkejut dengan kejadian ini, karena oknum JW adalah seorang ASN dan pernah mencalonkan diri jadi Cakades Ulak Pandan beberapa bulan lalu.
Setelah kedatangan petugas PLN itu, listrik rumahnya kemudian di putus kembali. [dbm]
Tinggalkan Balasan