INDOPOLITIKA.COM – Usai diperiksa selama lebih kurang satu jam oleh penyidik Polres Bima Kota, oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM akhirnya ditahan.
BM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) periode pengelolaan 2017-2019.
Tersangka BM dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam kapasitas tersebut, tersangka BM diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah mencantumkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian Rp 862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun Rp 1,44 miliar.
Pantaun di lapangan, BM ditahan pada Jum’at (28/10/22) sekira pukul 11.44 wita. BM terlihat turun dari lantai 2 ruangan Tipidkor, dengan pengawalan ketat aparat Polres Bima Kota.
BM langsung digiring ke ruang tahanan Polres Bima Kota. BM mengenakan baju warna hitam, celana warna hitam dan ditemani oleh istri serta keluarga.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin membenarkan informasi perihal penahanan BM dalam kasus dugaan korupsi dana program PKBM tersebut.
“Iya, mulai hari ini tersangka BM ditahan penyidik terkait kasus dugaan korupsi PKBM,” kata Jufrin.
Dia mengatakan sebelum melakukan penahanan, penyidik sempat memeriksa BM dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Awalnya penyidik memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan tiba di kantor sekitar pukul 10.00 WITA,” ucapnya.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam, lanjut Jufrin, BM langsung ditahan penyidik.
“Jadi, penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang kami laksanakan laksanakan hari ini juga,” tandasnya. [Red]

Tinggalkan Balasan