INDOPOLITIKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Rusyadianto. 

Rusyadianto diduga mengajak para kepala desa di Kabupaten Lebak mendukung Andra-Dimyati. Atas dugaan itu, Presidium Advokat Peduli Banten (PAPB) Saepudin melaporkan Rusyadianto ke Bawaslu Banten. 

Terkait perkara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Agus Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai aturan. 

“Kami proses klarifikasi untuk jadi bahan proses penanganan di Bawaslu,” kata Agus Setiawan saat dikonfirmasi, kemarin.  

Ia menyatakan, jika terbukti tidak netral dan mengampanyekan Andra-Dimyati, Rusyadianto terancam pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara. Kemudian ada juga ancaman denda sesuai aturan Pemilu. 

“Kalau dari Bawaslu, prinsipnya mencegah pihak yang dilarang untuk melakukan kampanye. Jika melakukan, kami akan menangani dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya. 

Saat dikonfirmasi, Rusyadianto enggan berbicara banyak terkait perkara dugaan pelanggaran netralitas terhadapnya. Ia malah mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan pesta demokrasi. 

No comment, intinya kita bersama menjaga kondusivitas dalam gelaran pilkada Lebak dan Pilgub Banten. Terima kasih,” kata Rusyadianto. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com