Dijeblosin ke Penjara, Bekas Kades Bindu OKU Diduga Pungli Pengurusan 366 Sertifikat Tanah Warga

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono merilis perkara dugaan pungli bekas Kades di OKU/net

INDOPOLITIKA.COM – Diduga melakukan pungli sertifikat gratis pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Saherman (59), mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap polisi.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan, Saherman melakukan aksi pungli terhadap 366 orang warga Desa Bindu terkait penerbitan sertifikat rumah dan pekarangan.

“Serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat tahun anggaran 2018,” ujarnya kemarin.

Lanjut dia, dugaan aksi pungli tersebut dilakukan tersangka Saherman pada periode Februari hingga Desember 2018. Dari aksi punglinya tersebut, tersangka mengenakan biaya sebesar Rp500.000 untuk setiap penerbitan sertifikat.

“Saat ini berkas perkara tersangka Saherman dinyatakan telah lengkap. Selanjutnya akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” katanya.

Arif menjelaskan, aksi pungli yang dilakukan tidak sesuai dengan besaran biaya yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017.

“Dalam SK bersama itu disebut bahwa biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya sebesar Rp200.000,” katanya.

Dari pungutan Rp500.000 tersebut, lanjut Arif, tersangka mendapat jatah Rp100.000, sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang masing-masing mendapat bagian Rp20.000.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *