INDOPOLITIKA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu, Yoni Dores, atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan pernyataan.
“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores yang melaporkan klien kami ke Kepolisian Republik Indonesia, karena itu merupakan hak setiap warga negara,” ujar Sadrakh dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (23/5/2025).
Sadrakh menambahkan, “Dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berjalan dan terus mempelajari dasar laporan yang diajukan oleh Saudara Yoni Dores. Melalui pernyataan ini, kami sebagai kuasa hukum Lesti Kejora meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu informasi resmi terkait perkembangan kasus ini, sehingga tidak menimbulkan berita yang tidak akurat dan tidak bertanggung jawab.”
Sementara itu, kuasa hukum pencipta lagu Yoni Dores, Ilham Suwardi, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap Lesti Kejora telah diterima oleh Polda sejak 19 Mei 2025.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta,” jelas Ilham pada Kamis (22/5/2025).
Ilham juga menjelaskan, “Laporan kami mencakup beberapa lagu, seperti ‘Cinta Bukanlah Kapal’, ‘Bagai Ranting Yang Kering’, ‘Arjuna Buaya’, ‘Buaya Buntung’, dan lain-lain, yang mana hanya lagu-lagu yang di-cover saja. Kami memfokuskan pada konten di YouTube, beberapa di antaranya sejak tahun 2018. Jadi ini terjadi berulang kali, bukan hanya sekali. Jika hanya satu kali, mungkin tidak jadi masalah. Namun, dari pemantauan sejak 2017, ini adalah pelanggaran yang berkelanjutan.”(Hny)
Tinggalkan Balasan