Dipanggil Bawaslu, Jokowi Sampaikan Izin dan Surat Klarifikasi Melalui Kuasa Hukum

Gambar Gravatar

Indopolitika.com – Calon Presiden, Joko Widodo (Jokowi), tidak dapat memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas tuduhan mencuri start kampanye.

Jokowi beralasan ada agenda kampanye pada jam yang sama. Jokowi dipanggil Bawaslu siang nanti pukul 13.00 WIB. Karena itu, Jokowi mengirim Tim Hukum dan advokasi, Alexander Lay datang untuk menyampaikan surat izin dan surat klarifikasi.

“Jokowi-JK ada agenda lain, datang ke Bawaslu untuk klarifikasi karena ada tuduhan kampanye dini, diundang untuk itu. Kemarin undangan dua hari atau sehari sebelumnya. Jadwalnya sudah dibuat (agenda kampanye) nanti kul 13.00 WIB tidak bisa hadir. Disampaikan adalah surat tertulis dan klarifikasi,” katanya di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Inti dari klarifikasi yang disampaikan adalah bantahan bahwa dirinya telah melakukan kampanye sebelum jadwal resmi dari KPU. Menurut Jokowi, ucapan tentang ajakan pilih nomor 2 hanya bentuk apresiasi dari pendundian yang dilakukan pada saat itu.

“Saat setelah pengundian hanya menjelaskan makna angka 2 dan spontan bukan kampanye,” jelasnya.

Alex menyebut tindakan Jokowi itu tak bisa dikagorikan pelanggaran, “UU kampanye dan UU KPU, kampanye itu kegiatan untuk meyakinkan pemilih visi misi dan program dan itu (aksi jokowi) tidak memenuhi itu, semata apresiasi dari proses pengundian, kok seperti ini dipermasalahkan, dan datang kita jelaskan secara tertulis,” pungkasnya. (*/ind)

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *