INDOPOLITIKA – AKBP DK, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut terkait dengan AKBP DK yang memiliki disorientasi seksual. Ia dikatakan penyuka sesama jenis.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi bahwa AKBP DK telah dipecat, meskipun ia tidak mengetahui kapan tepatnya keputusan PTDH diterapkan, karena keputusan tersebut berasal dari Mabes Polri.

“Benar, sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan PTDH karena itu dari Mabes Polri,” ujar Kompol Siti kemarin.

Kompol Siti juga mengungkapkan bahwa AKBP DK sempat mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan tersebut, namun permohonannya ditolak, sehingga keputusan PTDH tetap berlaku.

“Dia banding, tapi kalah,” katanya, meski tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat AKBP DK.

Sebelumnya, AKBP DK juga sempat menjadi perhatian publik karena gaya hidup mewahnya. Ketika menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, ia viral di media sosial setelah terlihat mengendarai motor BMW R 1200 GS saat melakukan touring bersama komunitas motor.

Tindakan tersebut dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017, yang melarang gaya hidup mewah bagi anggota Polri dan keluarganya. Akibatnya, AKBP DK dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021.

Meskipun mendapatkan jabatan baru sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut pada 2022, AKBP DK kemudian dipindahkan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut pada 2023 sebelum akhirnya dipecat dari kepolisian.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com