INDOPOLITIKA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1). Meskipun telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam, Hasto tidak langsung ditahan oleh KPK.

Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.25 WIB. Mengenai alasan belum ada keputusan penahanan terhadap Hasto, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan untuk menahan tersangka sepenuhnya ada pada penyidik.

Situasi di sekitar Gedung KPK pun terbilang riuh. Hasto yang didampingi oleh tim pengacaranya, tampak dikelilingi oleh massa pendukung yang turut hadir di lokasi.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya siap menjalani penahanan jika KPK memutuskan demikian setelah pemeriksaan.

Ronny menegaskan bahwa Hasto tidak merasa khawatir dengan proses hukum yang tengah dijalani dan siap menghadapi segala keputusan dengan kepala tegap.

“Hasto sudah menyatakan kesiapannya dengan tenang dan penuh keyakinan,” ungkap Ronny di Gedung KPK.

Hasto juga sempat menyerahkan surat kepada pimpinan KPK yang berisi permintaan untuk menunda pemeriksaannya, mengingat saat ini sedang berlangsung proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, dirinya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan dan menyerahkan keputusan lebih lanjut kepada pimpinan KPK.

Terkait kasus yang sedang menjeratnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto bersama tersangka lainnya, Harun Masiku (yang saat ini masih buron), diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan, untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan 1.

Meskipun Riezky Aprillia memperoleh suara terbanyak, Hasto berupaya untuk menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal.

Selain dugaan suap, Hasto juga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan, termasuk membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Harun pada awal 2020.

Hasto diduga meminta Harun untuk menghilangkan bukti serta memberikan instruksi kepada bawahannya untuk merusak barang bukti yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto terus berlanjut, dan KPK akan terus mengusut tuntas perkara ini. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com