INDOPOLITIKADirektur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama buka suara terkait tudingan perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, yang menyebut adanya jatah preman atau Japrem dari impor thrifting illegal.

Hal itu disampaikan perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi, saat berdiskusi dengan BAM DPR RI, kemarin. Ia menyebut bahwa hampir seluruh pakaian bekas yang dijual di pasar masuk secara ilegal.

Ia menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor bisa mencapai sekitar Rp550 juta dan bisa menembus 100 kontainer per bulan.

“Baju thrifting ini memang masuk ke Indonesia hampir semuanya dipastikan ilegal masuknya Pak. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” jelasnya.

Tanggapan Dirjen Pajak

Menanggapi tudingan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan akan memberikan sanksi paling berat kepada pegawainya yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.

“Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi),” kata Djaka usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, pemecatan akan menjadi konsekuensi yang bakal langsung dijatukan.

“Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja,” tambahnya.

Djaka menyebut informasi mengenai pungutan Rp550 juta per kontainer sebagai kabar menyesatkan.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan aparatur Bea Cukai.

“Nah, itu enggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan, gitu aja,” tegasnya. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com