INDOPOLITIKA.COM – Ganja dengan berat 304 kilogram dari jaringan lintas Sumatra-Jawa berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk yakni HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, jika keempat pelaku merupakan kurir pengantar ganja lintas Sumatra-Jawa.
“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp 150 juta dari Bandar,” kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).
Pasma mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan dan menangkap HS dan EP atas kepemilikan 8 karung ganja tertumpuk sayuran.
Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Pasma mengatakan, HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.
Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp 60 juta bila berhasil antar,” terangnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.
“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.
Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar. [Red]
Tinggalkan Balasan