INDOPOLITIKA.COM- Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Joko diduga berperan dalam mengusulkan pembelian saham yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Joko pernah menemui dua tersangka Jiwasraya lainnya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Pertemuan dilakukan pada 2008 silam.

“Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang dibeli di Grup PT MIG atau Maxima Integra Grup,” kata Hari, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Hari mengatakan, keterlibatan JHT dalam mengarahkan PT Jiwasraya membeli saham itulah yang diduga penyidik sebagai tindak pidana.

“Bagaimana cara mengalihkan saham yang di grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga itu melawan hukum,” ujarnya.

JHT, kata Hari, juga sudah pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Atas perbuatannya, JHT disangka melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka yakni, Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.[pit]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com