INDOPOLITIKA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial TB, yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak.
TB diketahui merupakan salah satu pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT UP dan telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024.
MA menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp634,7 miliar kepada TB, sekaligus membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.
Dalam penyelidikan kasus TPPU tersebut, Ditjen Pajak menemukan berbagai skema pencucian uang yang dilakukan TB dari hasil kejahatan pajak. Beberapa modus yang digunakan antara lain:
- Menempatkan uang tunai ke dalam sistem perbankan,
- Mengonversi dana ke mata uang asing,
- Mentransfer dana ke luar negeri, serta
- Menggunakan hasil kejahatan untuk membeli aset bernilai tinggi.
Aset TB Disita
Sebagai langkah penegakan hukum, aset-aset senilai sekitar Rp58,2 miliar telah dibekukan dan disita, meliputi rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pajak.
Dalam pengungkapan kasus ini, DJP bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, di antaranya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan PPATK, serta memperoleh dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selain itu, DJP juga melakukan koordinasi dengan otoritas perpajakan internasional dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah negara lainnya karena kasus ini melibatkan transaksi lintas negara.
“DJP saat ini tengah memproses mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura guna menyita aset TB yang disembunyikan di luar negeri,” demikian kutipan dari siaran pers DJP Nomor: SP-24/WPJ.06/2025, tertanggal Senin, 3 November 2025.(Hny)


Tinggalkan Balasan