Indopolitika.com – Ditlantas Polda Metro Jaya yang sebelumnya menerapkan sistem tilang elektronik atau yang lebih dikenal dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada para pengendara mobil dengan menggunakan CCTV.

Penerapan sistem ETLE itu telah dimulai pada Senin (1/7/2019) hari ini. Kamera pengawas atau CCTV tersebut telah tersebar di Jalan Sudirman-Thamrin dengan jumlah 12 kamera pengawas yang siap menertipkan pelaku pelanggaran lalu lintas.

“Mulai berlaku. Secara umum Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengembangkan kemampuan utility dari kamera yang ada dan menambah perluasan penempatan kamera analitik menjadi 12 kamera yang tersebar di 10 titik di Jalan Sudirman Thamrin,” kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, Senin (1/7/2019).

Pengendara mobil yangtidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone (hp) saat berkendara di jalan akan dikenakan tilang. “Kalau beberapa waktu lalu kamera hanya bisa mendeteksi pelanggaran traffic lane dan melanggar marka sekarang bisa lebih jauh di atas itu,” ungkap Kompol Arif.

“Seperti mendeteksi pelanggaran pelat nomor ganjil genap, mendeteksi penggunaan handphone saat berkendara yang bisa mengganggu konsentrasi dan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” sambungnya.

Kamera pengawas tersebut bekerja secara otomatis, pelanggar nantinya akan diberikan surat konfirmasi ke alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dalam waktu 14 hari sejak diberikan surat, pemilik wajib memberikan konfirmasi.

“Kamera ini bekerja full automatic jadi bekerja secara otomatis dan mengidentifikasi kendaraan secara otomatis. Jadi membantu petugas untuk mengumpulkan data, sehingga petugas tinggal memverifikasi apakah benar capture dari kamera dan menerbitkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan,” jelasnya. (pm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com