INDOPOLITIKA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis masing-masing 11 tahun penjara untuk ketiga hakim nonaktif.

Ketiga hakim nonaktif dimaksud yakni terdakwa yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2022.

Ketiga hakim tersebut, yakni Hakim Djuyamto yang terbukti menerima uang suap sebesar Rp9,21 miliar serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp6,4 miliar.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, Rabu.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan ketiga hakim dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Secara perinci, Djuyamto divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,21 miliar serta Ali dan Agam masing-masing Rp6,4 miliar, dengan masing-masing subsider 4 tahun penjara.

Dengan demikian, ketiganya dinyatakan bersalah sesuai Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam perkara tersebut, ketiga hakim menerima suap sebanyak dua kali, yang diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com