INDOPOLITIKA – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024 Ira Puspadewi, seorang profesional berpengalaman yang pernah menduduki berbagai posisi strategis di perusahaan multinasional hingga BUMN, kini menghadapi ujian terbesar dalam kariernya.
Ira Puspadewi, nama yang selama ini dikenal karena rekam jejak akademik dan profesional yang impresif itu terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), perusahaan tempat ia menjabat sebagai Direktur Utama hingga 2024.
Latar Belakang Pendidikan
Latar belakang pendidikan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024 Ira Puspadewi menjadi salah satu fondasi kesuksesannya. Ia meraih gelar sarjana dari Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, kemudian melanjutkan studi magister Development Management di Asian Institute of Management, Filipina, dan memperoleh gelar doktor Manajemen Stratejik dari Universitas Indonesia.
Berkat pengalaman kerja lebih dari 30 tahun, ia sempat menduduki posisi penting, seperti Direktur Utama PT Sarinah, Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia, serta lebih dari 17 tahun berkarier di perusahaan ritel global GAP Inc. dan Banana Republic dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia.
Ira Ditetapkan Tersangka KPK
Pada Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ira sebagai tersangka dugaan korupsi akuisisi PT JN, yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp893 miliar.
Selain Ira, turut menjadi tersangka dua mantan petinggi ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—serta pemilik PT JN, Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi mencapai Rp1,272 triliun dan menilai transaksi tersebut tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kerugian negara.
Berkas penyidikan para tersangka telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Adapun Adjie saat ini berstatus tahanan rumah karena pertimbangan kesehatan.
Sidang perkara Ira Puspadewi yang terdaftar dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst memasuki tahap akhir.
Dituntut 8,5 Tahun penjara
Pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/11) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, jaksa menuntut Ira dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Namun, dalam pleidoinya pada 6 November 2025, Ira menolak seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa akuisisi PT JN justru menguntungkan negara karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.
“Aku ditahan bukan karena korupsi, tapi karena terobosan yang menguntungkan negara diframing seolah kejahatan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Ira juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,253 triliun, karena tidak berasal dari lembaga resmi seperti BPK atau BPKP, melainkan dari auditor internal dan ahli perkapalan yang menurutnya tidak memiliki sertifikasi sebagai penilai publik.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017-2024, Ira Puspadewi, dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto, Kamis (20/11/2025).
Majelis hakim juga memvonis Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto. (Nul)

Tinggalkan Balasan