Indopolitika.com – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, sejak UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diterapkan, banyak terjadi permasalahan.
“Sejak dimulainya pilkada secara langsung, terjadi berbagai macam masalah, walaupun ada sisi positifnya yakni pemimpin bisa dekat dengan rakyat,” ujar Dirjen Otda, Djohermansyah Djohan di kantornya, Senin (21/7).
Menurut Djohermansyah, buah dari desentralisasi termasuk pilkada secara langsung membuat pelaku politik tidak siap. Begitu pula masyarakat pemilih yang kurang siap serta penyelenggara (KPU) yang perlu dikuatkan kapasitasnya.
Dia mengaku prihatin dengan kepala daerah yang dipilih secara langsung banyak terjerat kasus korupsi. Total 327 kepala daerah dari 524 orang terkena proses hukum. “Sekitar 86 persen kasusnya korupsi karena politik biaya tinggi. Kerumitan itu membuat terjadi korupsi,” tegasnya. (ip/kom/ind)
Tinggalkan Balasan