INDOPOLITIKA.COM – Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap Bereskrim Polri di Malaysia.

Terpidana dua tahun itu menumpang sebuah pesawat dan mendarat mulus pada pukul 22.40 WIB. Kedatangan Djoko Tjandra dikawal ketat anggota kepolisian dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari perintah Presiden Joko Widodo agar Polri mencari Djoko Tjandra di mana pun dia berada dan menuntaskan kasusnya. Kemudian, Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus yang selanjutnya secara intensif memburu Djoko.

“Dari pencarian diketahui keberadaannya di Malaysia dan ditindaklanjuti, police to police,” ujar Listyo, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

Kapolri, kata Listyo, mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk membantu mencari Djoko Tjandra. Selanjutnya, Kamis siang tadi didapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan.

“Alhamdulillah tadi siang dapat info, target bisa kita ketahui. Jadi tadi sore kami Bareskrim bersama tim khusus berangkat untuk lakukan pengambilan. Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Kepolisian Diraja Malaysia, malam ini Djoko sudah berhasil kita amankan,” ungkapnya.

Diketahui, Djoko memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa karena bantuan sejumlah pihak.

Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak tahun 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjuluk Joker itu kabur ke luar negeri.

Selanjutnya Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com