INDOPOLITIKA.COM – Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex mengakui dirinya membawa uang senilai Rp 1,5 Miliar saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Dodi menjelaskan jika uang tersebut bukanlah hasil korupsi. Pasalnya, peruntukan uang yang dibawa ajudannya itu adalah untuk membayar jasa pengacara sang ayah, Alex Noerdin.

“Uang itu untuk membayar Pengacara Susilo (Pengacara Alex Noerdin),” ungkap Dodi dalam sidang virtual dugaan korupsi fee proyek di Musi Banyuisin (Muba) di PN Tipikor Palembang, kemarin.

Agenda sidang itu sendiri adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa penyuap Suhandy. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Abdul Aziz di gedung KPK Jakarta, Dodi Reza Alex membenarkan ada uang sebesar Rp 1,5 miliar yang sedang dibawa oleh ajudannya, Mursyid, saat terjadi Operasi Tangkap tangan (OTT).

Dodi menjelaskan jika uang sebesar 1,5 miliar itu adalah uang dari ibunya, yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin, yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza, untuk diserahkan pada Susilo.

“Namun saat itu terjadilah OTT. Dan saya, diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang 1,5 miliar itu,” jelas Dodi.

Sementara itu disinggung JPU KPK, uang tersebut dari mana, Dodi mengatakan jika bisa saja uang itu adalah tabungan dari ibunya, ditambah dengan pinjaman dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.

Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Nonaktif, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekda Muba, Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga turut dihadirkan secara langsung dimuka sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba Nonaktif. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com