INDOPOLITIKA.COM- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan, hasil rapat gabungan MPR bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Yaitu, satu ketua dan sembilan wakil ketua. Hal itu berdasarkan UU MD3 yang baru.

“Hal itu berdasarkan turunan dari UU MD3 yaitu 10 pimpinan. Jadi satu ketua dan sembilan wakil ketua itu sudah disepakati semua,” ujar Zulkifli selepas rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Selain soal pimpinan MPR,  rapat gabungan juga memutuskan jadwal sidang akhir masa jabatan pada 27 September 2019.

Selanjutnya, Zulkifli mengatakan, dalam rapat paripurna nanti akan diagendakan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk dilanjutkan pembahasannya oleh anggota MPR periode berikutnya.

“Diputuskan dalam rapat gabungan tadi salah satunya perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan negara. Yang diminta untuk dilanjutkan dibahas MPR yang akan datang. Pokok-pokok haluan negara. Itu melalui amandemen terbatas UUD negara 1945,” ucap Zulkifli.[sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com