INDOPOLITIKA.COM – Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta  menjadi Rp100 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, kemarin.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas mengenai Peningkatan Porsi Kredit Perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.

Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Presiden meminta agar porsi itu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.

Berdasarkan arahan tersebut, papar Airlangga, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujarnya.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan sejumlah perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya:

  1. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.
  2. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  3. Pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
  4. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujarnya. [ind]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com