INDOPOLITIKA – Menteri Agama Nasaruddin Umar terus mendorong keadilan dan kesetaraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia, khususnya guru dan dosen di lingkungan pendidikan keagamaan.
Karena itu, Menteri Agama Nasaruddin Uma menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menteri Agama Nasaruddin Uma berharap revisi undang-undang tersebut dapat menghapus kesenjangan antarlembaga pendidikan.
“Tidak boleh ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi keagamaan, begitu juga antara guru madrasah dan guru SD. Semua adalah anak bangsa, tidak boleh ada diskriminasi,” kata Menag Nasaruddin Umar kepada wartawan usai kegiatan Gowes Hari Guru di Lapangan Banteng, Jakarta, pada Minggu (23/11/2025).
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa selama ini perbedaan perlakuan masih terasa, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun perguruan tinggi.
“Tidak akan ada lagi perbedaan guru di tingkat madrasah dan guru di tingkat dasar. Ini lah keadilan sosial sama-sama anak bangsa tidak boleh ada diskriminasi,” katanya.
Menanggapi masih adanya guru madrasah yang menerima honor sangat rendah, Menag Nasaruddin menyebut bahwa sejumlah langkah perbaikan telah mulai berjalan.
“Sekarang sudah mulai ada sekolah rakyat, sekolah Garuda, dan peningkatan kesejahteraan, dan undang-undang guru dan dosen ini kita akan revisi dan nanti itu kalau terwujud,” kata Menag.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin juga menyampaikan komitmen Kemenag dalam pengembangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika sebelumnya peningkatan PPPK hanya berada pada kisaran 20-30 persen, kini mencapai 70 persen. Tidak hanya itu, kebijakan PPPK yang semula berfokus pada guru Pendidikan Agama Islam kini juga diperluas untuk guru non-Muslim, termasuk Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. (Red)

Tinggalkan Balasan