INDOPOLITIKA.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk menutup kemungkinan penundaan Pemilu 2024.
Pemilu akan digelar tepat waktu yakni pada 14 Februari 2024, sedangkan pilkada digelar pada 27 November 2024.
“Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan tepat waktu,” kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai rapat kerja bersama Mendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024. Dia menegaskan agar tidak ada lagi diskusi terkait penundaan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan yang sama, ia meminta Mendagri dalam mengangkat pejabat kepala daerah lebih mengoptimalkan ASN sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah.
Dia mengatakan terdapat 272 daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang akan diisi pejabat kepala daerah sebelum Pemilu 2024. Pejabat kepala daerah itu akan bertindak sebagai kepala pemerintahan.”Tahun 2022 ada sebanyak 101 daerah dan tahun 2023 ada sebanyak 171 daerah,” katanya.
Komite I DPD RI mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas sejumlah isu dalam rapat kerja secara tertutup di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Sejumlah isu yang dibahas di antaranya pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat, harmonisasi kementerian, dan lembaga dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Aceh serta evaluasi yang sudah berjalan di Kemendagri. [rif]
Tinggalkan Balasan