INDOPOLITIKA.com- DPD RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2019-2024. DPD RI menguji 62 calon anggota selama 2 (dua) hari sejak 16 hingga 17 September 2019.
“Hari ini kita melaksanakan fit and proper test dan sesuai peraturan perundangan dan kewenangan DPD RI hasil fit and proper test akan diserahkan sebagai pertimbangan kepada DPR RI ,” kata Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang, di Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Ajiep, pengujian 62 calon ini tak lain untuk menggantikan 5 anggota BPK RI yang akan habis masa jabatannya tahun ini.
Komite IV DPD membagi 2 tim seleksi. Tim pertama, fokus pada penilaian kompetensi dan integritas calon. Tim kedua, membuat daftar peringkat calon yang paling direkomendasikan ke DPR RI.
Wakil Ketua Komite IV DPD Ayi Hambali mengatakan, seleksi DPD RI sebagai bahan pertimbangan bagi DPR sesuai UUD. “DPD RI berkewajiban memberikan pertimbangan atas calon anggota BPK ke DPR,” ucapnya.
Wakil Ketua Komite IV Siska Marleni mempertanyakan para calon tentang banyaknya temuan-temuan dari BPK yang belum ditindaklanjuti terutama di daerah. “Itu penting sebagai upaya mencari solusi jika para calon terpilih,” tukas Siska. (rma)