JAKARTA, INDOPOLITIKA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan negara perlu hadir dalam rangka melindungi data pribadi warganya. Ia menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendesak untuk dibahas guna menghindari penyalahgunaan data. Namun, ia menyanyangkan sampai saat ini,  pemerintah belum juga menyerahkan naskah akademik RUU PDP.

“Indonesia termasuk negara yang terlambat menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi. Ketika kita masih sibuk mengejar revolusi industri 4.0, sebagian sudah berbicara 5.0. Sampai hari ini proses RUU PDP belum ada kemajuan karena pemerintah belum menyerahkan naskah ke DPR,” tutur Sukamta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Karena itu, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, keseriusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pengusul RUU Perlindungan Data Pribadi dipertanyakan. Menurutnya, DPR RI tidak bisa melakukan pembahasan jika pemerintah belum menyerahkan drafnya.

“Itu semua tergantung pemerintah. Harapan kita sih sebetulnya sebelum bulan Juli berakhir sudah bisa diselesaikan. Namun, karena ini sudah terlambat, mudah-mudahan pertengahan Agustus bisa diselesaikan,” tandas politisi dapil DI Yogyakarta ini. (DB)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com