INDOPOLITIKA – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan bahwa Gedung Mahkamah Agung (MA) bisa saja runtuh jika semua hakim yang diduga menerima aliran dana dari Zarof Ricar diungkap.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasir saat menguji calon hakim agung MA, Annas Mustaqim, dalam sesi fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang telah divonis bersalah atas penerimaan gratifikasi yang diduga sebagai suap senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

“Jika kasus ini dibuka lebih luas, misalnya mengungkap hakim-hakim mana saja yang terlibat dan kasus apa saja, mungkin Gedung Mahkamah Agung bisa runtuh. Mungkin saja, tapi itulah gambaran nyata yang kita lihat saat ini,” ujar Nasir di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, “Dengan adanya langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan justru akan semakin meningkat.”

Nasir juga menekankan bahwa pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan para hakim untuk menaati Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH).

“Sebaiknya hakim yang memiliki integritas kuat turut mengingatkan atau setidaknya memberi nasihat agar rekan-rekannya berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tutupnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com