INDOPOLITIKAKomisi III DPR mengajukan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga, yang biasanya dikenal sebagai debt collector atau “mata elang”.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menanggapi insiden penagihan utang yang berujung pada tindak pidana dan korban jiwa di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.

Ia menyebutkan bahwa kasus serupa kembali terjadi, yakni penagihan utang yang disertai ancaman kekerasan dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12/2025).

Abdullah menilai Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 tentang penagihan utang oleh pihak ketiga kurang efektif. Ia juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan peraturan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menurutnya tidak memberikan kewenangan bagi penagihan utang melalui pihak ketiga.

Berdasarkan hal tersebut, anggota DPR itu meminta agar pengelolaan pengembalian utang dikembalikan sepenuhnya kepada peminjam atau pelaku bisnis jasa keuangan tanpa perantara.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com