INDOPOLITIKA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 yang digelar pada Selasa (25/11/2025).
Pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang.
“Apakah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad kepada seluruh anggota dewan, yang langsung dijawab serempak dengan kata setuju.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa RUU tersebut telah melalui proses finalisasi antara pemerintah dan DPR dengan berbagai penyempurnaan redaksional.
“RUU ini memuat 581 Daftar Inventaris Masalah (DIM), terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari fraksi maupun pemerintah,” jelas Endipat.
Ia kemudian memaparkan sederet substansi penting yang termuat dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara:
Pokok Pengaturan dalam UU Pengelolaan Ruang Udara
- Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Ruang Udara
Masyarakat diberi ruang untuk terlibat, termasuk memberikan pendapat terkait aktivitas yang berdampak pada lingkungan, serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam pemanfaatan ruang udara.
- Pemanfaatan Ruang Udara untuk Kepentingan Ekonomi dan Sosial
Penggunaan ruang udara diarahkan untuk mendukung pariwisata, rekreasi, pendidikan, olahraga dirgantara, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
- Kerja Sama Teknologi Nasional dan Internasional
UU menegaskan pentingnya penguasaan dan pengembangan teknologi kedirgantaraan melalui kolaborasi dalam negeri dan luar negeri.
- Penerapan Konsep Flexible Use of Airspace
Penetapan kawasan udara memperhatikan kebutuhan penerbangan sipil dengan konsep fleksibel, tidak kaku, dan dapat digunakan bersama sesuai situasi.
- Penindakan Pelanggaran di Wilayah Udara Indonesia
UU memberikan landasan hukum tegas untuk menghadapi ancaman dan pergerakan udara yang semakin kompleks, termasuk pelanggaran kedaulatan.
- Pengaturan Riset Asing di Indonesia
Perguruan tinggi atau lembaga riset asing yang melakukan penelitian di Indonesia diwajibkan bermitra dengan lembaga penelitian dalam negeri serta melibatkan peneliti Indonesia.
- Kewenangan Penyidikan oleh Polri, PPNS, dan TNI AU
UU mengatur mekanisme penyidikan pelanggaran ruang udara, mempertegas peran penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil, serta perwira penyidik TNI AU, khususnya terkait kawasan udara terlarang, terbatas, dan area instalasi militer.
- Ketentuan Pidana untuk Pelanggar Wilayah Udara
UU menetapkan sanksi pidana yang tegas guna memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran ruang udara Indonesia.
Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki payung hukum yang komprehensif untuk menjaga kedaulatan wilayah udara, mendorong inovasi teknologi dirgantara, serta memastikan pemanfaatan ruang udara yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Nul)

Tinggalkan Balasan