INDOPOLITIKA.COM – Anggota DPRD DKI Jakarta yang hendak meminjam dana Bank DKI dengan menyertakan surat keputusan (SK) penetapan anggota DPRD DKI tak perlu meminta rekomendasi atau persetujuan Sekretariat Dewan (Sekwan).

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, masing-masing anggota DPRD DKI bisa langsung mengajukan pinjaman karena sudah terdaftar sebagai nasabah Bank DKI.

“Langsung saja mereka. Mereka kan sudah termasuk nasabah. Punya rekening sendiri, enggak perlu (persetujuan sekwan). Pemilik rekening masing-masing saja,” kata Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, belum lama ini.

SK anggota DPRD DKI Jakarta memang seluruhnya dilegalisir oleh Yuliadi. Namun ia tak tahu menahu apakah SK tersebut “digadaikan” untuk dapat pinjaman bank atau tidak.

“Semua saya legalisir… tapi saya enggak tahu tujuannya untuk apa. Dari partai juga enggak (perlu persetujuan). Kan tergantung kebutuhan masing-masing,” ujar dia.

Dia mengatakan, pinjaman anggota DPRD ke Bank DKI merupakan urusan si anggota DPRD DKI secara pribadi dengan pihak bank.

“Itu bank yang mengatur, bukan kami. Tapi itu kan pasti ada jaminan-jaminan lagi. Kalau dia butuh (pinjaman)nya gede kan harus ada pendampingnya, seperti sertifikat tanah untuk lebih meyakinkan,” ujar Yuliadi.

Pembayaran pinjaman atau kredit akan langsung dipotong dari rekening si anggota di Bank DKI saat dia menerima gaji. Gaji anggota DPRD DKI dibayarkan lewat Bank DKI. Beberapa anggota DPRD DKI disebut mengajukan dan menerima pinjaman Bank DKI dengan menjadikan SK penetapan anggota DPRD sebagai jaminan.

“Sudah ada beberapa anggota Dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI,” kata Corporate Secretary Bank DKI Herry Djufraini, Rabu kemarin.

Herry menjelaskan, kredit multiguna merupakan program kredit untuk nasabah yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com