Di tengah berbagai kritik yang menyerang, Senin, (4/11/2014), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. KPU telah menetapkan DPT sebanyak 186.612.255 pemilih, yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut tersebar dalam 33 provinsi, 497 kabupaten/kota, 6980 kecamatan, 81.304 desa/kelurahan, dan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS). Termasuk pemilih yang berada di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang yang tersebar di 130 negara dengan 873 TPS.
KPU sebenarnya menyadari masih ada persoalan pada data-data yang mereka telah sahkan sebagai DPT. Terdapat sebesar 10,4 juta data bermasalah terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kritik yang disuarakan oleh beberapa pihak, khususnya partai politik peserta pemilu diabaikan oleh KPU.
Alasan KPU yang kuatir jika kembali ditunda akan ada tahapan yang terganggu sehingga waktu pelaksanaan Pemilu yang sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 9 April 2014 ada benarnya. Tetapi jika ini dilakukan dengan mengabaikan persoalan mendasar yang berpotensi melahirkan persoalan dalam Pemilu, rasanya keputusan KPU untuk tetap mengumumkan DPT bermasalah tersebut tidak bijak.
Kritik atas banyaknya pejabat publik yang korup seringkali dikerucutkan pada persoalan pemilihan mereka. Sistem yang cacat kelak akan melahirkan produk yang juga cacat. Karena itu, sudah seharusnya semua pihak yang menginginkan pemerintahan yang lebih baik, menutup ruang yang memungkinkan lahirnya cacat sistem.
Tenggat waktu tidak seharusnya menjadi alasan penetapan KPU. Berjalan sesuai target memang penting, tetapi mengutamakan kualitas sistem jauh lebih penting. KPU adalah lembaga negara yang dipercaya sebagai penyelenggara pemilihan umum, yang menentukan baik tidaknya pemerintahan lima tahun ke depan.
Di tangan lembaga inilah kualitas kepala negara dan wakil rakyat ditentukan. KPU bukan pekerjaan yang kejar setoran, yang tetap jalan terus meski masih bermasalah. Karenanya, jika DPT bermasalah dan KPU masih menganggap tidak masalah, lembaga ini sudah benar-benar salah. (SN/JBn)
Tinggalkan Balasan