INDOPOLITIKA – Mobil anggota polisi dibakar massa saat hendak menangkap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi), di kawasan Pondok Ranggon, Harjamukti, Cimanggis Depok. 

Diketahui, kedua pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap sehari setelah aksi pembakaran tiga mobil yang ditumpangi anggota polisi. 

“Sampai dengan saat ini dalam proses penyidikan yang berjalan ada dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya nanti secara lengkap akan kami sampaikan ke teman-teman,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pols Abdul Waras. 

“Iya dua yang terindikasi sudah dilakukan penahanan di Polda kita akan jelaskan lebih lanjut secara detail. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah,” tambahnya. 

Abdul menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun, dengan kelompok manapun negara kita negara hukum. 

“Kami berharap siapapun yang mengetahui saat peristiwa itu silahkan kami terbuka untuk menerima informasi apapun bisa ke kami maupun Kompolnas,” tegasnya.  

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok. Pelaku diamankan dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api. (Red) 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com