INDOPOLITIKA – Dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terancam dipecat setelah absen tanpa izin pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan hal ini setelah melaksanakan Apel Pagi di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4/2025).

“Tentu kami akan beri sanksi sesuai ketentuan yang ada. Salah satu sanksinya yang mungkin itu adalah pemberhentian. Pemberhentian kepada yang bersangkutan,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa absennya kedua ASN tersebut bukanlah kejadian pertama kalinya. “Sebelum-sebelumnya sudah tidak pernah masuk tanpa pemberitahuan,” tambahnya. Oleh karena itu, Gus Ipul meminta agar proses sanksi terhadap kedua ASN tersebut diteruskan.

“Maka itu saya minta untuk diproses lebih lanjut menuju ke pemberhentian karena sudah lebih dari tiga bulan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gus Ipul menjelaskan bahwa kedua ASN yang absen tanpa izin tersebut berasal dari Balai Penelitian dan Rehabilitasi Sosial.

Mereka tidak hadir pada hari pertama kerja setelah Lebaran Idul Fitri 1446 H, sementara mayoritas ASN Kemensos lainnya sudah kembali bekerja di kantor. Beberapa ASN memilih untuk bekerja dari lokasi lain (work from anywhere/WFA), dengan pemantauan dari Sekretariat Jenderal.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com