INDOPOLITIKA – Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08.
Ketua majelis hakim, Letnan Kolonel (Letkol) Chk Arief Rahman, menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
“Terdakwa 1 dijatuhi hukuman utama berupa penjara seumur hidup, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Letkol Chk Arief Rahman saat membacakan putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
“Terdakwa 2 juga divonis dengan hukuman yang sama, yaitu penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer,” lanjutnya.
Selain itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan menerima hukuman empat tahun penjara—dikurangi masa tahanan—dan juga diberhentikan dari dinas militer. Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa militer atau oditur.
Sebelumnya, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keduanya terbukti terlibat dalam penembakan bos rental mobil di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Selain hukuman penjara dan pemecatan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban dan keluarganya.
KLK Bambang Apri Atmojo harus membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli, korban luka.
Sersan Satu Akbar Adli dikenakan restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan harus membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan ketentuan hukuman tambahan tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar. (Rzm)
Tinggalkan Balasan