INDOPOLITIKA – Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 94 spesimen satwa dan tumbuhan yang dilindungi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam operasi tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni BH (32) yang bertindak sebagai pemilik dan NJ (23) sebagai penjual.
Barang bukti satwa yang dilindungi yang berhasil disita antara lain 70 tengkorak primata, seperti orangutan, beruk, dan monyet, serta enam paruh rangkong dan dua tengkorak beruang.
Selain itu, petugas juga menyita dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang.
Kasus ini terungkap setelah Ditjen Gakkum menerima informasi dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS) terkait penyitaan pengiriman Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) asal Indonesia yang ditemukan di Amerika Serikat dua minggu sebelumnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum melakukan penelusuran dan berhasil melacak akun penjual daring yang terlibat.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku diketahui telah melakukan transaksi jual beli spesimen satwa liar selama satu tahun dan telah melakukan lebih dari sepuluh kali transaksi ke negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, menyatakan, “Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.”
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menambahkan, “Kejahatan terkait TSL dilindungi adalah kejahatan transnasional dengan omset terbesar keempat di dunia, setelah perdagangan narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.”
Ia juga mengungkapkan bahwa Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes untuk memperkuat penegakan hukum dan Tim Khusus Money Laundry untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di dalam dan luar negeri.(Chk)
Tinggalkan Balasan