INDOPOLITIKA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, dipanggil oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (10/2) malam.

Pemanggilan ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Selain Yayat, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang juga memanggil Inspektorat dan Camat Teluknaga. Pertemuan tertutup ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi I, Mahfudz Fudianto, Fikri Faiz Muhammad, dan Hj Ida Hubaedah, serta Kepala DPMPD Yayat Rohiman, Kepala Inspektorat Tini Wartini, dan Camat Teluknaga Zamzam Manohara yang didampingi Kades Kampung Melayu Barat Subur Maryono.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meminta penjelasan terkait kasus yang terjadi di DPMPD.

Dari pertemuan ini, disimpulkan bahwa masih banyak celah korupsi dalam sistem pencairan dana desa, di mana operator DPMPD dan operator di tingkat desa memiliki akses penuh ke dalam anggaran desa.

Hasil pertemuan ini, Komisi I meminta dinas terkait untuk mengevaluasi sistem pencairan dana desa untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.

“Saya minta sistem pencairan dana desa dievaluasi, dan akses operator harus dilakukan kontrol yang ketat,” tandas Mahfudz, dikutip Rabu (12/2).

Mahfudz juga mendesak DPMPD dan Inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut, paling tidak dana yang diduga dikorupsi dapat dikembalikan. Hal ini kata dia, agar alokasi dana desa tahun 2025 tidak terhambat.

Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa dugaan tindak pidana korupsi ditengarai terjadi di 48 desa, kebanyakan di Kecamatan Teluknaga. Modusnya, operator melakukan penggandaan pencairan dana sejumlah pekerjaan proyek.

Kepala DPMPD Yayat Rohiman mengatakan bahwa dirinya menghormati langkah kejaksaan tersebut. Yayat sendiri mengaku sudah pernah dipanggil oleh Jaksa setempat untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi dana desa.

Hal senada dikatakan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini. Dia menjelaskan bahwa inspektorat tidak dapat berbuat banyak lantaran kasus ini sudah ada ditangan aparat hukum. Tini mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Seperti diketahui, Senin (10/2/2025), tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus mengeledah kantor DPMPD di Komplek Perkantoran Pemkab Tangerang. Penggeledahan berlangsung sekira 5 jam, yaitu sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.(Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com