INDOPOLITIKA.COM – Eks Direktur Utama PT Telkomsel SH dan Direksi PT Telkom Indonesia EW, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (31/5/2021). Sebelumnya, keduanya sempat tidak hadir dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi Rp300 miliar itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua orang tersebut hadir dan menjalani pemeriksaan tim penyidik Senin (31/5/2021) pagi tadi. Setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama dikarenakan agenda perusahaan.

“Pagi tadi saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 M, hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi,” jelas Yusri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Sementara itu, terkait dengan kasus ini pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.

“Nilai kerugiannya masih terus didalami dari keterangan yang bersangkutan dan para saksi. Kemarin juga sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, ada sekitar 7 orang,” imbuhnya.

Yusri tidak menyampaikan lebih rinci terkait pemeriksaan keduanya itu. Pemeriksaan terhadap Setyanto Hantoro dan Edi Witjara masih berlangsung hingga sore ini. “Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan,” katanya.

Sebagai informasi pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara SH tercantum dalam laporan B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, sementara untuk pemanggilan EW tercantum dalam B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus per tanggal 21 Mei 2021 lalu.

Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi sesuai dengan adanya laporan dengan nomor LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan surat perintah penyelidikan dengan nomor: So.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. [ind]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com