INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pengelembungan sewa pesawat Garuda Indonesia.

Kekinian, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam mantan petinggi PT Garuda Indonesia sebagai saksi.

Keenam mantan petinggi Garuda Indonesia tersebut, yakni Achirina Soetjipto (AS) selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2011, Heriyanto Agung Putra (HAP) selaku VP Human Capital Communications PT Garuda Indonesia tahun 2011-2016 dan Pujobroto (P) selaku VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia tahun 2017.

Kemudian, Meijer Frederik Johanes (MFJ) selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia tahun 2013, Helmi Imam Satriyono selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2013, dan Handrito Harjono (HH) selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keenam saksi tersebut diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia,” kata Leonard, dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Pada 17 Februari lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Juliandra Nurtjahjo, mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia sebagai saksi. Saat pemeriksaan berlangsung, Juliandra masih menjabat sebagai Direktur Utama Citilink Indonesia. Sehari setelah pemeriksaan, Juliandra dikabarkan dicopot dari jabatannya.

Penyidik juga telah memeriksa Chairal Tanjung, Komisaris Garuda Indonesia dan Linggasari Suharso, selaku Direktur SDM dan Umum tahun 2017, serta Capten Trianto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control tahun 2009 pada 14 Februari. Ketiganya juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, ke tahap penyidikan umum pada Rabu 19 Februari lalu.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com