INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA).
Beberapa pihak yang dipanggil KPK terkait dengan kasus pemerasan calon TKA ini antara lain dua orang mantan Direktur Kemnaker. Keduanya yakni Wisnu Pramono dan Devi Angraeni.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Namun demikian, Budi belum merinci soal konfirmasi kehadiran mereka, termasuk materi yang akan digali penyidik
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Wisnu dan Devi sebelumnya juga sudah pernah diperiksa terkait perkara dugaan pemerasan calon TKA ini pada Jumat (23/5) lalu. Meski begitu, belum diketahui materi pemeriksaannya. Keduanya pun belum berkomentar mengenai pemanggilannya tersebut.
Kasus Pemerasan di Kemnaker
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diduga ada sejumlah pejabat di sana yang melakukan pemerasan terhadap para agen penyalur calon tenaga kerja asing.
Pemerasan dilakukan saat para agen penyalur calon TKA mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
KPK telah menjerat 8 orang sebagai tersangka dalam pengusutan perkara itu, namun belum mengungkap identitasnya.
Dugaan pemerasan terhadap calon TKA di Kemnaker disebut sudah berlangsung sejak 2019. Dalam perhitungan sementara, nilai uang pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
KPK telah menggeledah 7 lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Penyidik menyita 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 motor. (Red)
Tinggalkan Balasan