INDOPOLITIKA – Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan SMAN 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, terus menarik perhatian publik. Proses pemungutan tersebut memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya mengenai apakah sekolah diperbolehkan untuk menarik dana dari wali murid atau siswa.
Menanggapi hal ini, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait regulasi yang mengatur hal tersebut. Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah I, Cucu Salman, mengungkapkan bahwa pemungutan dana harus mengikuti aturan yang jelas dan sudah ditetapkan.
Menurut Cucu, aturan yang dimaksud tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Pergub 97 Tahun 2022, yang membedakan secara tegas antara pemungutan dan sumbangan.
“Secara singkat, pemungutan itu sudah ditentukan waktu dan jumlahnya, sementara sumbangan bersifat sukarela, tanpa ada kewajiban tertentu. Yang diperkenankan dilakukan oleh sekolah bersama komite sekolah adalah sumbangan,” jelas Cucu.
Cucu juga menegaskan bahwa apabila suatu sekolah membutuhkan dana untuk program tertentu, mereka diperbolehkan untuk menginformasikan kepada masyarakat atau wali murid.
Namun, setiap satuan pendidikan, dari SD hingga SMA, tidak boleh menetapkan jumlah atau harga yang harus dibayar, dan semua sumbangan harus dilakukan dengan sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Lebih lanjut, Cucu mengingatkan bahwa jika ada orang tua atau wali murid yang menyumbang, pihak komite sekolah harus bertanggung jawab untuk melaporkan penerimaan dan penggunaan dana tersebut kepada masyarakat, terutama kepada orang tua yang memberikan sumbangan.
Dengan adanya kasus ini, Cucu berharap seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dan memastikan bahwa praktik pemungutan liar seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan. (Chk)
Tinggalkan Balasan