INDOPOLITIKA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan kendati demikian pihaknya tidak bisa merinci dengan rinci mana saja perusahaan asuransi yang masuk kategori pengawasan tersebut.
“Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/2).
Namun, ia membocorkan beberapa nama yang masuk dalam daftar ini, seperti asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life. Di mana keempat perusahaan ini memiliki masalah yang sama yakni menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.
“Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia menyebutkan saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah kembali disehatkan dan masuk ke pengawasan normal. Namun, Ogi juga tidak merinci perusahaan yang dimaksud.
Wanaartha Life memang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu. Setelah itu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.(red)