INDOPOLITIKA – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan 10 perintah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana kantor di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari nota dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2025, mengenai tindak lanjut Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN Tahun 2025, yang berdampak pada anggaran operasional kantor.
Berdasarkan isi nota dinas dengan nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025, yang dikeluarkan pada Senin (3/2/2025), langkah efisiensi pertama adalah alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dibatasi maksimal 10 liter per hari kerja.
Langkah kedua, pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional ahli utama tidak lagi mendapatkan alokasi BBM mulai tanggal 1 Februari 2025. Selanjutnya, anggaran untuk jamuan pimpinan ditiadakan.
Poin keempat hingga keenam, alokasi anggaran untuk alat tulis kantor, bahan komputer, peralatan rumah tangga kantor, serta sarana dan prasarana juga dihapuskan. Selain itu, anggaran untuk daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, serta pemeliharaan peralatan dan perangkat komputer dikurangi.
Poin ketujuh menyebutkan bahwa cetakan dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan mesin fotocopy yang tersedia bersama (sharing).
Pada poin kedelapan, operasional mobil jemputan pegawai juga ditiadakan. Poin kesembilan menghapus biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan WA Blast.
Terakhir, pada poin kesepuluh, operasional lift dan AC sentral akan difungsikan secara terbatas.(Hny)
Tinggalkan Balasan