INDOPOLITIKA – Mantan anggota grup legendaris 2NE1, Park Bom, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Yang Hyun Suk, pendiri YG Entertainment, pada 22 Oktober 2025.

Dalam gugatan tersebut, eks Anggota Grup 2NE1, Park Bom menuduh Yang Hyun Suk pendiri YG Entertainment melakukan penipuan dan penggelapan terkait pembayaran penghasilannya selama berkarier di bawah naungan agensi tersebut.

Menurut isi gugatan, eks Anggota Grup 2NE1, Park Bom mengklaim bahwa Yang Hyun Suk tidak membayarkan penghasilan dari berbagai aktivitasnya, termasuk hasil penjualan musik, penampilan di acara, dan proyek lainnya.

Total nilai yang disebut belum dibayarkan mencapai angka fantastis, yakni 64.272 triliun ratus juta won Korea (KRW), atau setara dengan sekitar 4,5 kuadriliun dolar AS.

Park Bom juga mengunggah foto dokumen gugatan tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, namanya tercantum sebagai penggugat, sementara Yang Hyun Suk sebagai tergugat.

Ia menuduh mantan bosnya itu telah menahan pembayaran dalam waktu lama tanpa memberikan laporan keuangan yang jelas.

Publikasi dokumen hukum ini sontak mengejutkan para penggemar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengikut 2NE1. Park Bom mengaku mengalami kerugian finansial serta tekanan psikologis akibat dugaan tindakan tersebut.

Sementara itu, agensi D-Nation Entertainment mengumumkan bahwa Park Bom saat ini akan hiatus dari seluruh aktivitas. Keputusan ini diambil setelah ia menjalani konsultasi medis dan disarankan untuk beristirahat demi memulihkan kesehatan mental dan fisiknya.

Terakhir kali, Park Bom tampil bersama 2NE1 dalam acara ‘Waterbomb Busan 2025’ pada bulan Juli lalu — sebuah momen yang kini menjadi kenangan berharga bagi para penggemar grup tersebut. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com