INDOPOLITIKA – Mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah lantas menahan AM. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga sudah menetapkan dua tersangka, masing-masing Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.

AM sendiri juga sempat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024, namun gagal meraih kemenangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (19/6/2025) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

Menurut dia, dugaan korupsi tersebut bermula saat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun.

PT Cilacap Segara Artha membayar lunas pembelian tanah seluas 700 ha pada tahun 2023 hingga 2024 itu dengan harga Rp237 miliar.

Namun, lanjut dia, hingga saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak pernah menguasai tanah yang dibeli tersebut.

Ia menuturkan tersangka diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.

“Uang sudah keluar, namun PT CSA tidak bisa memanfaatkan tanah yang dibeli. Tersangka diduga juga ikut menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com