Eks Jubir KPK Kecewa Hukuman ‘Ringan’ Pelanggaran Etik Berat Lili Pantauli, Febri: Menyedihkan

Sidang Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar. Foto: Tangkapan layar channel Youtube KPK.

INDOPOLITIKA.COM – Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar kini bisa bernafas lega setelah Dewan Pengawas (Dewas) hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan baginya meski Lili diputuskan melanggar kode etik berat.

Sanksi ‘ringan’ Dewas untuk Lili mengundang keprihatinan tersendiri bagi eks Jubir KPK Febri Diansyah. Bagi Febri, Dewas bisa saja menjatuhkan sanksi lebih berat seperti  Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam cuitannya di akun Twitter @febridiansyah, Senin (30/8/2021) Febri Diansyah meluapkan unek-uneknya. Sanksi Dewas untuk Lili dinilai cukup menyedihkan.

Alasanya, pimpinan KPK tersebut terbukti melanggar etik, “menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. “Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan,” tulis Febri.

“Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pada KPK saat ini, termasuk Dewas yang katanya dibuat utk memperkuat KPK,” katanya kemudian.

Ia lantas mengungkit permasalahan Ketua KPK Firli Bahuri yang terbukti melanggar etik naik helikopter yang dihukum ringan. Sanksi ringan untuk sosok-sosok ini seperti berbanding terbalik dengan kebijakan TWK yang dianggap tidak cukup bukti disebut pelanggaran etik.

“Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas memang diragukan niatnya menerapkan standar yang kuat menjaga Integritas KPK. Terlihat dari pengaturan sanksi yang ringan untuk pimpinan, sekalipun pelanggaran berat. Dewas juga tidak bisa berhentikan atau meminta Pimpinan diberhentikan,” sindirnya.

Seperti diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan untuk Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar karena pelanggaran etik berat terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Lili terbukti melanggar prinsip Integritas dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

“Menghukum terperiksa [Lili Pintauli Siregar] dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujarnya kemudian. [asa]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *